logo

Cara Menjadi Mitra


  • Kunjungi situs Server PMK
  • Pilih menu daftar
  • Tim akan melayani anda
  • Verifikasi data
  • Siap berbisnis

Tentang bebas pajak


PT Pejuang Mandiri Kreatif berkedudukan di Distributor Tingkat 3 atau selanjutnya.

PT Pejuang Mandiri Kreatif dapat memberikan Solusi terhadap pengguna yang masih belum memiliki ketetapan kedudukan di Distributor Tingkat-an (belum yakin terkait perpajakan penjualan Pulsa dan sejenisnya).

  • Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan nomer 6/PMK.03/2021 dan melalui Perdirjen Nomor PER - 18/PJ/2021, Distributor Tingkat 3 atau selanjutnya tidak memungut PPH 22 atas pulsa serta tidak memungut PPN atas Penjualan Pulsa, paket data dan turunannya. Tetapi tetap melakukan pelaporan PPN masa di bulan berjalan.
  • Untuk Distributor Tingkat 3 Melakukan pembayaran PPN SELAIN produk Pulsa, paket data dan turunannya sesuai Peraturan Menteri Keuangan nomer 6/PMK.03/2021 dan melalui Perdirjen Nomor PER - 18/PJ/2021.
  • PT Pejuang Mandiri Kreatif dapat menerbitkan invoice transaksi yang dilakukan selama 1 bulan dan TIDAK menerbitkan faktur pajak untuk penjualan pulsa ,paket data dan turunannya.

PT Pejuang Mandiri Kreatif dapat menerbitkan Faktur pajak untuk produk selain pulsa berdasarkan biaya admin per transaksi yang akan di akumulasi selama satu bulan ( Ada Perjanjian di awal ).

Distributor Tingkat 3 atau selanjutnya jangan sampai ya melakukan pembelian ke distributor Tingkat 1 , karena apabila melakukan pembelian ke Distributor Tingkat 1 dengan nominal sekecil apapun, maka akan berubah otomatis ke distributor Tingkat 2 dimana kewajiban perpajakannya juga harus memungut PPH 22 dan PPN.

  • Untuk kewajiban dari pengguna PT Pejuang Mandiri Kreatif (Produk Pulsa dan turunannya) tetap melaporkan PPN (apabila sudah PKP) tanpa melakukan pembayaran PPN.
  • Sedangkan untuk Produk PPOB dan e-money melaporkan PPN nya berdasarkan biaya admin dari setiap transaksi yang di lakukan.